Wednesday, January 15, 2020

Juknis Ppdb Ra Dan Madrasah Tahun 2020

Juknis PPDB Tahun 2020 yang mengatur ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) pada Tahun Pelajaran 2020/2021. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7265 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Juknis ini menjadi pedoman bagi RA dan Madrasah se Indonesia dalam melakukan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 biar berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020 diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (manual).

 yang mengatur ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Raudlatul Athfal  Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020

1. Jadwal Pelaksanaan PPDB RA dan Madrasah


Waktu pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi RA dan Madrasah di tahun 2020 ini diatur dengan penjadwalan sebagai berikut:
  1. Bagi MAN Insan Cendekia (IC), MAN PK, dan MAKN; dilaksanakan pada 2 Januari hingga 7 Maret 2020;
  2. Bagi MI, MTs, MA Negeri maupun Swasta Berasrama; dilaksanakan pada 9 Maret hingga 5 Mei 2020;
  3. Bagi MA Reguler baik Negeri maupun Swasta; dilaksanakan pada 6 Mei hingga Juli 2020;
  4. Bagi MA Program Keterampilan baik Negeri maupun Swasta; dilaksanakan pada 6 Mei hingga Juli 2020;
  5. MTs Negeri dan Swasta; dilaksanakan pada 6 Mei hingga Juli 2020;
  6. MI Negeri dan Swasta; dilaksanakan pada 6 Mei hingga Juli 2020;
  7. RA; dilaksanakan pada 6 Mei hingga Juli 2020;
Khusus bagi MAN Insan Cendekia (MAN IC), MAN Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN), diatur secara lebih mendetail dalam Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7264 Tahun 2019.

2. Persyaratan PPDB RA dan Madrasah


Untuk masing-masing jenjang, persyaratan penerimaan calon peserta didik gres pada RA dan Madrasah diatur sebagai berikut.

Pada Raudlatul Athfal, calon peserta didik gres berusia 4 - 5 tahun untuk kelompok A dan berusia 5 - 6 tahun untuk kelompok B. Usia ini dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir.

Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), persyaratan calon peserta didik gres (kelas 1) yakni sebagai berikut:
  • calon peserta didik yang berusia 7 tahun (per 1 Juli) wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
  • calon peserta didik yang berusia 6 tahun (per 1 Juli) sanggup diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
  • calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun namun mempunyai kecerdasan atau talenta istimewa atau kesiapan belajar, sanggup diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), persyaratan calon peserta didik gres (kelas 7) yakni sebagai berikut:
  • berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat
  • Khusus bagi calon siswa gres dari sekolah luar negeri wajib mendapat Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud

Pada Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), persyaratan calon peserta didik gres (kelas 10) yakni sebagai berikut:
  • berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat
  • memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat. Khusus bagi calon peserta didik dari MTs, mempunyai SHUAMBN, Bagi calon peserta didik dari luar negeri sanggup dikecualikan apabila di negara tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional.
  • Khusus bagi calon siswa gres dari sekolah luar negeri wajib mendapat Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud

3. Download Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020


Bagi RA dan Madrasah yang akan menyelenggarakan penerimaan peserta didik gres Tahun Pelajaran 2020/2021 perlu membaca dan memahami Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020 sebagaimana dalam Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7265 Tahun 2019. Pun bagi orangtua siswa dan pihak-pihak berkempentingan lainnya.

Untuk itu silakan unduh regulasi ini pada tautan di bawah ini.
  • Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7264 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021 (UNDUH FILE - 6 MB)

Tentunya, dengan berpegang pada Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020, pelaksanaan PPDB akan berlangsung dengan lebih obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Disqus Comments