Wednesday, January 15, 2020

Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah (Sk Ditjen No. 1111 Tahun 2019)

Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1111 Tahun 2019), merupakan Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama perihal Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2017 perihal Kepala Madrasah tersebut memang mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) yaitu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data perihal kualitas kepala madrasah dalam melakukan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara bersiklus dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.

Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah  Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (SK Ditjen No. 1111 Tahun 2019)

Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.

Ruang lingkup dalam juknis ini mencakup lima hal utama, yaitu konsep penilaian kinerja kepala madrasah, ruang lingkup penilaian kinerja kepala kepala madrasah, perangkat penilaian kinerja kepala madrasah, mekanisme pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah; dan pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis ini, dinilai menurut 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat kiprah utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya mencakup :

  • Usaha pengembangan madrasah, 
  • Pelaksanaan kiprah managerial
  • Pengembangan kewirausahaan
  • Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
  • Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian kiprah utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.

Penilaian kinerja tahunan, dilaksanakan secara periodik setiap awal tahun (penilaian diri bagi kamad yang pertama kali diangkat) dan tamat tahun. Penilaian ini dilakukan oleh pengawas dengan memakai instrumen penilaian sebagaimana empat komponen teratas di atas.

Penilaian kinerja empat tahunan merupakan penilaian kinerja tamat periode jabatan. Merupakan akumulasi penilaian kinerja tahuanan ditambah dengan komponen perhiasan (hasil kinerja kepala madrasah). Penilaian ini dilakukan oleh tim penilai kinerja.

Baca juga :

Unduh SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019


Bagi kepala madrasah di lingkungan Kemeneterian Agama, sudah seharusnya mempunyai dan memahami SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Karena dalam juknis ini termuat secara lengkap termasuk komponen dan indikator penilaian, sampai contoh-contoh form perangkat penilaian.

Untuk mengunduh SK Ditjen Pendis ini sila gunakan tautan di bawah ini:
  • SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (UNDUH FILE - 16 MB)

Penilaian kinerja kepala madrasah ini dilakukan untuk melihat kinerja seorang kepala madrasah dalam melakukan tugasnya. Baik dalam membuatkan madrasah, managerial, pengembangan kewirausahaan, maupun supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan di lembaganya.

Dengan juknis penilaian kinerja kepala madrasah ini diperlukan menjadi aliran dalam melakukan penilaian kinerja.
Disqus Comments