Wednesday, January 15, 2020

Juknis Materi Bimbing Ra (Sk Ditjen No. 2764/2019)

Pengembangan materi didik yang dipakai menjadi salah satu faktor penentu kualitas pembelajaran di Raudhatul Athfal. Untuk itu diharapkan pedoman dan pengaturan yang terang terkait pengembangan materi didik ini. Sehingga akhirnya, Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (RA).

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 2764 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal.

SK Ditjen Pendis ini menjadi regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini menunjukkan panduan operasional pembelajaran di RA. Terutama terkait konsep pengembangan materi didik RA dan mekanisme penyusunan materi didik RA.

Pengembangan materi didik yang dipakai menjadi salah satu faktor penentu kualitas pembelaj Juknis Bahan Ajar RA (SK Ditjen No. 2764/2019)

1. Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA


Sebagaimana kutip dari bab pendahuluan juknis ini, kualitas pembelajaran Raudhatul Athfal (RA) ditentukan oleh banyak faktor, antara lain mutu perencanaan, proses pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengembangan materi ajar. Bahan didik ialah segala bentuk materi yang dipakai oleh pendidik dalam melakukan acara pembelajaran di kelas.

Bahan didik tersebut harus sanggup meningkatkan motivasi mencar ilmu dan memudahkan anak memahami konsep pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan.

Karena itu dalam membuatkan materi didik di Raudhatul Athfal diharapkan pemahaman yang komprehensif atas kurikulum RA dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam mengembangkannya. Pun pemahaman atas jenis-jenis materi didik yang sesuai dengan karakteristik anak  dan enam aspek pencapaian perkembangan anak (nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni).

Namun perlu digarisbawahi bahwa materi didik berbeda dengan sumber mencar ilmu ataupun media belajar.

Bahan didik justru merupakan bab dari sumber belajar. Sumber mencar ilmu merupakan segala sesuatu yang sanggup dipakai untuk belajar, menyerupai orang, benda, pesan, bahan, teknik ataupun latar. Sedangkan materi didik lebih bersifat uraian yang sistematik berkait dengan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan anak.

Media mencar ilmu merupakan benda yang sanggup dimanipulasi, dilihat, didengar sebagai alat untuk penyampaian pesan biar lebih gampang dipahami. Sehingga terdapat keterkaitan antara media mencar ilmu dengan materi ajar. Dimana dalam setiap media terdiri dari unsur peralatan (hardware) dan unsur pesan (software). Sehingga sanggup dikatakan bahwa unsur software dari suatu media ialah materi ajarnya.

Jenis materi didik di Raudhatul Athfal, sanggup dikelompokkan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
  1. Bahan didik pandang menyerupai buku dongeng bergambar, brosur, kartu bergambar, dan poster
  2. Bahan didik dengar menyerupai kaset, radio, dan CD Audio
  3. Bahan didik pandang dengar menyerupai film dan video
  4. Bahan didik tiga dimensi menyerupai boneka, balok, maket, Alat Permainan Edukatif (APE) , dan alat peraga
  5. Bahan didik multimedia interaktif menyerupai multimedia pembelajaran interaktif, dan materi didik berbasis web
  6. Bahan didik berbasis kearifan lokal menyerupai permainan tradisional, lagu tradisional anak, bahasa daerah, musik tradisional, pakaian adat, rumah moral dan sebagainya
  7. Bahan didik lainnya menyerupai puzlle, materi didik raba, rasa dan hidup

Mengingat tugas penting materi didik dalam proses pembelajaran di Raudhatul Athfal, materi didik hendaknya dirancang atau didesain sesuai kaidah pembelajaran. Dalam arti mesti diubahsuaikan dengan materi pembelajaran, disusun menurut kebutuhan pembelajaran, serta menarik untuk dipelajari oleh anak untuk kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran tertentu.

2. Unduh SK Dirjen Nomor 2764 Tahun 2019


Dalam rangka mewujudkan pengalaman mencar ilmu anak yang berkualitas itulah petunjuk teknis bagi para pendidik dalam pengembangan materi didik di Raudhatul Athfal ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Sehingga bagi pengelola, pelaksana acara pembelajaran di RA, maupun pemangku kepentingan lainnya sangat perlu untuk memahami isi petunjuk teknis ini.

Bagi yang ingin mengunduhnya, silakan gunakan tautan di bawah ini:

  • SK Ditjen Pendis Nomor 2764 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE)

Di samping juknis perihal pengembangan materi didik tersebut di atas, dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis terkait dengan RA tersebut antara lain adalah:

Dengan diterbitkan SK Ditjen Pendis No. 2764 Tahun 2019 perihal Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA ini diharapkan sanggup menjadi contoh bagi pendidik, kepala RA, pengawas RA, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membuatkan materi didik di RA, biar pembelajaran di Raudhatul Athfal sanggup berjalan secara efektif dan efisien.

Disqus Comments