Informasi terkait dibukanya layanan pengajuan penerbitan NISN gres sekaligus pengeditan data NISN ini, awalnya terima melalui pesan singkat whatsapp. Pesan yang telah menyebar ini dilengkapi keterangan berasal dari Tim Emis Pusat yang ditujukan kepada Bapak Ibu Kepala Seksi Sistem Informasi dan para Operator EMIS.
Setelah melaksanakan beberapa konfirmasi kesannya penelusuran menyimpulkan kalau memang layanan penerbitan NISN gres dan edit data NISN memang valid. Ini dibuktikan dengan link untuk melaksanakan verval NISN tersebut sanggup dijumpai di halaman awal situs resmi NISN, http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/home.
1. Ketentuan Ajuan NISN Baru dan Edit NISN
Fitur pengajuan penerbitan dan edit NISN yang dilayani oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) sanggup dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Terbuka untuk Umum
Ajuan NISN gres dan edit data NISN yang salah sanggup dilakukan oleh semua pihak. Tidak hanya pihak sekolah/madrasah namun juga sanggup diajukan oleh siswa maupun orang bau tanah siswa secara eksklusif yang merasa belum mempunyai NISN atau sudah mempunyai NISN tetapi mengandung data yang salah.
2. Hanya untuk Siswa Akhir dan Lulusan
Fitur ini hanya dibuka bagi siswa simpulan (kelas 6 MI dan 9 MTs) dan lulusan dua tahun terakhir. Artinya hanya bagi siswa-siswi yang lulus MI atau MTs pada tahun pelajaran tersebut, atau dengan kata lain:
- Kelas 6 MI atau 9 MTs pada tahun pelajaran 2018/2019
- Lulusan MI atau MTs pada tahun pelajaran 2017/2018
- Lulusan MI atau MTs pada tahun pelajaran 2016/2017
Namun PDSPK juga membuka layanan serupa bagi khusus bagi lulusan SMA/SMK/MA.
Sehingga kalau terdapat siswa yang tahun ini masih duduk di kelas 5 SD/MI, tidak sanggup mengajukan meski belum mempunyai NISN. Untuk siswa lainnya bagaimana? Sila tunggu info selanjutnya.
3. Bagi yang Belum Memiliki NISN atau Data NISN Salah
Verifikasi dan validasi NISN bagi lulusan ini hanya diberlakukan bagi siswa yang belum mempunyai NISN atau sudah mempunyai NISN tetapi mengandung data yang salah. Baik kesalahan nama siswa, kawasan dan tanggal lahir, jenis kelamin, sampai nama ibu kandung.
4. Pengajuan Per-Siswa
Ajuan untuk mendapat NISN gres atau perubahan data NISN dilakukan persiswa, bukan secara kolektif. Setiap satu siswa harus satu tawaran tersendiri.
5. Batas Waktu Pengajuan
Layanan sanggup ditutup sewaktu-waktu. Karena itu, bagi yang membutuhkan untuk segera melaksanakan pengajuan.
2. Cara Melakukan Ajuan
Untuk melaksanakan pengajuan penerbitan NISN gres dan edit data NISN, sebelumnya persiapkan dulu scan dokumen yang terdiri:
- Bagi lulusan SMA/SMK/MA : scan ijazah SMA/SMK/MA (dalam format pdf, jpg, jpeg, atau png dengan ukuran maksimal 2 MB)
- Bagi lulusan MI atau MTs: scan ijazah MI atau MTs dan akte kelahiran atau kartu keluarga (kedua dokumen digabungkan dalam satu file berbentuk pdf, jpg, jpeg, atau png dengan ukuran maksimal 4 MB)
- Bagi kelas terakhir MI (lulusan MI 2018/2019): scan raport terakhir dan akte kelahiran atau kartu keluarga. (kedua dokumen digabungkan dalam satu file berbentuk pdf, jpg, jpeg, atau png dengan ukuran maksimal 4 MB)
Setelah dokumen di atas tersedia sila ikuti langkah-langkah berikut:
- Untuk pengajuan bagi lulusan MI atau MTs sila kunjungan TAUTAN INI.
sampai terbuka tawaran sebagai berikut: - Untuk pengajuan bagi lulusan SMA/SMK/MA, sila kunjungi TAUTAN INI.
sampai terbuka halaman pengajuan sebagai berikut: - Pastikan sebelumnya sudah melaksanakan pengecekan NISN. Apakah sudah mempunyai NIS atau belum. Jika sudah mempunyai NISN datanya ada yang keliru atau tidak. Untuk melaksanakan pengecekan NISN sila baca artikel: Cara Cek dan Cetak NISN
- Isikan data sesuai dengan kolom dan keterangan di masing-masing kolom:
- NISN (bagi yang belum mempunyai sanggup dikosongi)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa sesuai yang tertera di kartu keluarga
- Nama (sesuai dengan yang tertulis di ijazah atau akte kelahiran bagi yang belum berijazah)
- Email (email aktif alasannya pengecekan status tawaran email tersebut)
- Tempat lahir
- Tanggal lahir (dengan format YYYY-MM-DD)
- Jenis kelamin
- Nama Ibu Kandung (sesuai yang tertulis di KK atau Akta Kelahiran)
- Tahun Ajaran Lulus (pilihannya: 2018/2019; 2017/2018; dan 2016/2017)
- Tingkat pendidikan (khusus untuk tawaran bagi lulusan MI atau MTs dengan pilihan kelas 6 atau kelas 9)
- Madrasah Lulusan (pilih nama madrasah sesuai daftar yang ada. Untuk memudahkan pencarian ketikkan NPSN madrasah)
- Lampiran (pastikan hasil scan berwarna dan terperinci terbaca dan data-data yang diisikan sesuai dengan yang tertulis di scan dokumen tersebut)
- Jika sudah terisi dan dokumen berhasil diunggah, klik tombol "Ajukan" yang ada di paling bawah halaman
- Untuk melaksanakan pengecekan status tawaran penerbitan NISN atau perubahan data NISN kunjungi alamat: http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=Pengajuan/Status
- Masukkan email yang dituliskan dikala pengajuan
Baca Juga:
- 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika
- Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah
- Cara Memasukkan Siswa Baru ke Emis
Karena itu, bagi madrasah yang mempunyai lulusan yang masih terkendala dengan NISN, sanggup memanfaatkannya dengan memperlihatkan saran bagi siswa atau orang bau tanah siswa terkait untuk melaksanakan ajuan. Atau pihak madrasah sanggup juga memfasilitasi melaksanakan ajuan penerbitan NISN Baru dan Edit NISN. Sehingga, terutama lulusan madrasah tidak lagi akan terkendala dengan NISN yang bermasalah dikala berada di jenjang selanjutnya.